(0271) 636627
kel-kauman@surakarta.go.id

01-11-2026

WIB

Admin Kelurahan Kauman

09-10-2026

 09:48:11 WIB
18 Indikator Kelurahan Anti Korupsi
Icon

Indikator Kelurahan Anti Korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan. Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan Kelurahan yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Selain itu, keberadaan regulasi internal yang jelas, komitmen aparatur Kelurahan terhadap etika pemerintahan yang bersih, dan penerapan teknologi informasi Kelurahan untuk memantau dan mengelola data pemerintahan juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Kelurahan Anti Korupsi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola Kelurahan yang transparan, bebas korupsi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Berikut 5 Komponen dan 18 Indikator Kelurahan Anti Korupsi :

  1. Penguatan Tata Laksana

1.      Keputusan Lurah/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan danPertanggungjawaban APBD beserta Implementasinya.
(2 tahun terakhir)

2.      Keputusan Lurah/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Kelurahan

3.      Keputusan Lurah/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

4.      Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan PihakPenyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Kelurahan

5.      Keputusan Lurah/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

  1. Penguatan Pengawasan

1.      Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Kelurahan

2.      Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, danPemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

3.      Tidak adanya Aparatur Kelurahan dalam 3 (tiga) tahun terakhir yangterjerat Tindak Pidana Korupsi

  1. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

1.      Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat

2.      Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Kelurahan

3.      Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layananpemerintah Kelurahan (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaanumum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.

4.      Adanya Media Informasi tentang APBD di Balai Kelurahan dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat

5.      Adanya Maklumat Pelayanan

  1. Penguatan Partisipasi Masyarakat

1.      Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Anggaran Musrenbangkel

2.      Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya PraktikGratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

3.      Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan PembangunanDesa

  1. Kearifan Lokal

1.      Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan TindakPidana Korupsi

2.      Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan KaumPerempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Daftar Informasi