(0271) 636627
kel-kauman@surakarta.go.id

20-10-2025

WIB

Admin Kelurahan Kauman

13-10-2025

 14:25:34 WIB
Layanan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Persyaratan Akta Kelahiran :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP orang tua
  4. Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Surat kelahiran dari dokter/bidan/sejenisnya
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  7. Mengisi formulir F-2.01 Akta Kelahiran (download)
  8. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Terlambat (download)
  9. Mengisi F-2.03 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran. (Download)
  10. Mengisi F-2.04 SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, apabila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. (Download)
    Produk Pelayanan :
    
    1. Akta Kelahiran
    2. Kartu Keluarga
    3. KIA
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :

    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : 
      Jl. Trisula No.4, RT.01/RW.02, Kauman, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57122
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-kauman@surakarta.go.id atau kelurahan kauman408@gmail.com
    3. dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/