(0271) 636627
kel-kauman@surakarta.go.id

07-12-2025

WIB

Admin Kelurahan Kauman

27-10-2025

 12:07:57 WIB
Lounching Posyandu 6 SPM
Icon

Surakarta, 25 Oktober 2025 – Lurah Kauman Bersama Pengurus Posyandu Rw 03 Kelurahan Kauman, Ketua RW 03, Kasi Permas, Ketua TP PKK dan Kader Posyandu Kelurahan Kauman mengikuti Kegiatan Lounching Posyandu 6 SPM yang di resmikan langsung oeh Ibu Astrid Widayani Wakil Wali Kota Surakarta Beserta Jajarannya, di Kelurahan Baluwarti disaksikan Serentak 10 Kelurahan melalui ZOOM Meeting.

Kegiatan diawali dengan Senam Sehat Bersama dilanjutkan sharing Sesion tentang Kesehatan Mental Masyarakat dan kemudian pembukaan dan Peresmian Lounching Posyandu 6 SPM yang di resmikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta (Ibu Astrid Widayani)



Sambutan Ibu Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani, untuk "6 SPM" merujuk pada Pelayanan Posyandu Plus dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), di mana beliau menekankan pentingnya kesehatan fisik dan mental yang seimbang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup. Beliau juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan kesehatan dari pemerintah agar masyarakat Solo lebih maju, sehat, dan sejahtera. 

Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah inovasi pelayanan Posyandu yang cakupannya diperluas, tidak hanya terbatas pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup 6 bidang dasar sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal pemerintah daerah. Layanan ini bertujuan untuk menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat di tingkat Kelurahan atau RW. 

6 bidang SPM yang dimaksud, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, adalah: 

  1. Bidang Kesehatan: Meliputi pelayanan dasar seperti kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah, serta usia produktif. Ini mencakup penimbangan berat badan, imunisasi, dan penanganan gizi.
  2. Bidang Pendidikan: Mencakup pelayanan pendidikan dasar, seperti pendaftaran atau bantuan buku dan alat tulis untuk siswa.
  3. Bidang Pekerjaan Umum: Berfokus pada pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, dan akses air bersih.
  4. Bidang Perumahan Rakyat: Mencakup pelayanan terkait perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan.
  5. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Termasuk bantuan untuk pos keamanan lingkungan (poskamling) dan pelayanan sosial lainnya.
  6. Bidang Sosial: Melayani bantuan bagi masyarakat tidak mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. 

Pelaksanaan Posyandu 6 SPM

Posyandu 6 SPM umumnya dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut: 

  1. Pendataan keluhan warga: Kader Posyandu menerima keluhan dari warga terkait berbagai layanan, mulai dari kesehatan hingga masalah sosial.
  2. Kunjungan ke rumah: Kader dan pemerintah Kelurahan melakukan kunjungan ke rumah warga yang menyampaikan keluhan untuk melakukan verifikasi data.
  3. Koordinasi dengan OPD terkait: Data keluhan warga diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait di tingkat kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
  4. Tindak lanjut: OPD akan menindaklanjuti permohonan sesuai dengan bidang pelayanan yang dibutuhkan. 

Dengan cakupan yang diperluas ini, Posyandu 6 SPM diharapkan dapat berperan sebagai agen pembangunan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.